BSOlTSClTpMoGfG5BUziTfdoGY==

Unsur - Unsur dalam SKP

Unsur - Unsur dalam SKP
smp2mtg

Membahas sasaran kinerja pegawai, tentu tidak bisa dilepaskan dengan unsur-unsur berikut.

1. Kegiatan tugas jabatan

Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kesesuaian antara fungsi, wewenang, dan tanggung jawab seorang guru dan kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan.

2. Angka kredit

Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Setiap uraian jabatan harus mencakup beberapa butir kegiatan dalam waktu satu tahun pelajaran. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Angka kredit unsur utama, meliputi:

  • pendidikan, yaitu pendidikan formal disertai gelar/ijazah, diklat prajabatan, dan program induksi untuk CPNS guru;
  • pembelajaran, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pembelajaran; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

b. Angka kredit unsur penunjang, meliputi:

  • pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
  • penghargaan;
  • melakukan tugas pendukung, seperti menjadi pembimbing praktik kerja, pembimbing ekstrakurikuler, dan sebagainya; dan
  • menjadi tim penilai angka kredit.

  1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan angka kredit adalah sebagai berikut.
  2. Pelaksanaan atau bimbingan pembelajaran memiliki target angka kredit dengan sebutan baik atau amat baik.
    • Pembagian angka kredit bagi guru yang diberi tambahan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang menyebabkan pengurangan beban mengajar adalah sebagai berikut.
    • Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, memiliki pembagian angka kredit 75% sebagai kepala sekolah dan 25% sebagai guru.
    • Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel pembagian angka kreditnya 50% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 50% sebagai guru.
    • Guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembimbing khusus, pembagian angka kreditnya adalah 75% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 25% sebagai guru.
    • Guru yang diberi tugas tambahan lain dengan tidak mengurangi beban mengajarnya, misalnya pembimbing ekstrakurikuler perhitungan angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pada pelaksanaan pembelajaran.

Berikut ini adalah contoh perhitungan angka kredit hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik atau amat baik.



Sumber: Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan

unsur-unsur-dalam-skp

3. Target

Target SKP memuat beberapa aspek, yaitu aspek kuantitas, kualitas, dan waktu yang mengacu pada karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan masing-masing unit kerja.

0 Komentar